STRUKTUR Standar Kompetensi Apoteker Indonesia terdiri dari 10 (sepuluh) standar kompetensi. Kompetensi dalam sepuluh standar tersebut merupakan persyaratan untuk memasuki dunia kerja dan menjalani praktik profesi. Standar Kompetensi: 01. Praktik kefarmasian secara professional dan etik. 02. Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi. 03.
Pendahuluan. Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) Departemen Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) berdiri pada tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 243/KPT/I/2016 tentang Pembukaan Program Studi Apoteker Program Profesi pada Universitas Brawijaya di Kota Malang.
ntuk itu kompetensi . Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum. Dengan demikian, para Apoteker Indonesia dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas Klari Karawang sebagai sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, dilakukan dengan cara

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

. 435 304 410 438 342 461 421 335

standar kompetensi apoteker indonesia 2016